TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Surat edaran Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tentang pembatasan konsumsi solar disesalkan oleh Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) Jateng.
Dalam surat edaran itu, BPH Migas mengatur batas maksimal konsumsi solar untuk semua kendaraan angkutan. Untuk angkutan barang roda empat hanya bisa membeli sebanyak 30 liter solar per kendaraan per hari.
Sementara untuk kendaraan roda enam atau lebih maksimal hanya boleh 60 liter per kendaraan per hari. Khusus bagi kendaraan pribadi justru lebih sedikit hanya 20 liter saja.
Ketua Asperindo Jateng, menyayangkan surat edaran pembatasan konsumsi solar tersebut. Menurutnya, kebijakan itu salah sasaran dan akan menghambat pertumbuhan ekonomi.
“Pengguna jasa logistik adalah para pelaku UMKM yang kini sedang digenjot untuk ikut andil dalam mendongkrak pertumbuhan ekonomi. Nah kebijakan (pembatasan solar) justru menghambatnya,” terang Tony Winarno kepada Tribun Jateng, Kamis (22/8/2019).
Sumber dan berita selengkapnya:
https://jateng.tribunnews.com/2019/08/22/asperindo-jateng-pembatasan-konsumsi-solar-beratkan-perusahaan-logistik
Salam,
Divisi Informasi