JAKARTA — Sejumlah kalangan menilai aturan mengenai modal disetor sebesar Rp25 miliar yang wajib dipenuhi oleh perusahaan regulated agent perlu disikapi secara positif demi kelancaran operasional pemeriksaan keamanan kargo dan pos.
Aturan itu tercantum dalam Permenhub No. 45/2015 tentang Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Transportasi yang dikuatkan da lam Permenhub No.32/2015 tentang Pengamanan Kargo dan Pos Serta Rantai Pasok Kargo dan Pos yang Diangkut dengan Pesawat Udara.
Zaroni, pakar rantai pasok dari Supply Chain Indonesia (SCI), menilai ketentuan itu perlu disikapi positif. Menurutnya, semakin besar modal sendiri yang dimiliki perusahaan regulated agent (RA) memungkinkan mereka dapat menyediakan infrastruktur dan peralatan yang memadai.
Dia menambahkan Permenhub itu juga mengamanatkan selain infrastruktur dan peralatan, perusahaan RA juga harus menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten dengan sertifikasi dan disiplin tinggi dalam menjalankan pemeriksaan keamanan.
Ibrahim Sahib, Ketua Asosiasi Perusahaan Pemeirksa Kargo dan Pos Indonesia (Appkindo), menilai RA akan mematuhi ketentuan yang tercantum dalam Permenhub itu. Namun, katanya, mereka mengaku terbebani jika harus memenuhi ketentuan itu dalam kurun waktu 3 tahun.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 2 Maret 2015