Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai terus berupaya memberikan kepastian hukum dan tingkatkan fleksibilitas pelayanan impor. Salah satunya dengan kembali mengatur prosedur penyerahan surat keterangan asal (SKA) dan/atau deklarasi asal barang (DAB). Ketentuan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional.
Sekilas mengulas, SKA atau certificate of origin (CoO) adalah dokumen bukti asal barang yang diterbitkan oleh pemerintah (instansi penerbit SKA) negara pengekspor. Dokumen ini digunakan sebagai dasar pengenaan tarif bea masuk sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan internasional (tarif preferensi). Sementara DAB adalah dokumen bukti asal barang yang dibuat oleh eksportir atau produsen sesuai masing-masing perjanjian atau kesepakatan internasional, yang digunakan juga sebagai dasar pemberian tarif preferensi.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan, ketentuan ini ditetapkan pemerintah untuk mengakomodasi kebutuhan para pelaku usaha terhadap pelayanan yang lebih mudah dan fleksibel.
“Melalui PMK ini pemerintah juga mengganti aturan-aturan sebelumnya terkait penyerahan SKA dan/atau DAB dan menggantikan PMK Nomor 45/PMK.04/2020 yang berlaku khusus selama masa pandemi COVID-19. Segera pahami perubahan aturannya, karena PMK ini akan mulai berlaku tanggal 28 April 2023 nanti,” kata Hatta dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (16/4).
Ia menekankan, ada beberapa ketentuan prosedural yang harus ditaati oleh para pelaku impor dalam menyerahkan dokumen SKA dan/atau DAB dalam PMK Nomor 35 Tahun 2023. Ketentuan baru itu, meliputi pemenuhan prosedur penyerahan SKA dan/atau DAB; tanda tangan eksportir/produsen dan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari instansi penerbit SKA; serta memuat overleaf notes atau halaman sebalik SKA yang berisi ketentuan mengenai pengisian SKA. Hatta memastikan, semua lebih simpel dan mudah dibandingkan aturan sebelumnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.pajak.com/pajak/aturan-baru-prosedur-deklarasi-asal-barang-impor/
Salam,
Divisi Informasi