JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK 010 2019 mengatur mengenai pengenaan tarif bea impor baru.
Di dalam aturan tersebut, bea cukai menyesuaikan nilai pembebasan bea masuk atas barang impor dari yang sebelumnya 75 dollar AS per kiriman menjadi 3 dollar AS per kiriman.
Aturan tersebut mulai berlaku pada 30 Januari 2020 mendatang untuk seluruh pelabuhan ataupun untuk setiap transaksi internasional di dalam negeri. Lalu bagaimana dengan Batam yang merupakan kawasan perdagangan bebas?
Di dalam beleid tersebut dijelaskan, seluruh barang dari luar negeri yang masuk ke Batam tidak dikenakan bea masuk dan pajak impor. Namun demikian, apabila barang tersebut dikeluarkan dari Batam ke wilayah Indonesia lainnya maka akan dikenakan bea masuk dan pajak impor sesuai dengan yang telah ditentukan. “
Pengeluaran barang impor dari kawasan pelabuhan bebas dan perdagangan bebas atau kawasan ekonomi ainnya ke tempat lain dalam daerah pabean melalui barang kiriman diberikan pembebasan bea masuk dan cukai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 dan pasal 14,” jelas pasal 44 ayat 1 aturan tersebut.
“Penetapan tarif dan pembebasan bea masuk dan pemungutan pajak dalam rangka impor atas barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat 1, 2, 3, dan 4,” jelas aturan tersebut lebih lanjut.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://money.kompas.com/read/2020/01/24/143500426/aturan-baru-soal-impor-via-e-commerce-segera-berlaku-bagaimana-untuk-barang?page=all
Salam,
Divisi Informasi