WARTAKOTALIVE.COM — Para pelaku industri dalam negeri langsung merasakan dampak negatif adanya aturan impor terbaru yang dikeluarkan Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.
Hanya dalam hitungan minggu sejak aturan itu diberlakukan, para pelaku industri dalam negeri mulai kehilangan pesanan karena pasar domestik mengalihkan pesanannya ke barang impor yang dibuat lebih mudah masuk oleh Permendag 8/2024 yang menggantikan Permendag 36/2023.
Kekecewaan para pelaku industri dalam negeri itu salah satunya diutarakan Ketua Umum Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika (PPAK) Indonesia, Solihin Sofian.
Menurutnya menilai Permendag 36/2023 sudah sesuai dengan kebutuhan industri dalam negeri karena merupakan wujud perlindungan investasi dalam negeri, dan mengutamakan perlindungan produsen dalam negeri.
Sayangnya aturan yang menguatkan industri dalam negeri tersebut digantikan oleh Permendag 8/2024 yang lebih ramah pada importir.
“Pembatasan impor yang diatur pada Permendag 36/2023 yang dihapuskan itu dilakukan atas kemampuan kapasitas produksi nasional dan konsumsi nasional. Dalam aturan tersebut tidak dilakukan pembatasan pada impor bahan baku, bahan setengah jadi dan produk premium atau high tech yang belum bisa atau belum diproduksi di Indonesia,” tutur Solihin Sofian dalam pernyataan resminya, baru-baru ini.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://wartakota.tribunnews.com/2024/06/09/aturan-impor-menteri-perdagangan-bikin-industri-dalam-negeri-kehilangan-pesanan
Salam,
Divisi Informasi