Bisnis.com, JAKARTA – Perkumpulan Perusahaan Multimoda Transportasi Indonesia (PPMTI) menyampaikan kebijakan pelarangan angkutan sumbu tiga memang menjadi multitafsir karena pada praktiknya banyak angkutan ekspor-impor yang termasuk dalam kategori ini tetapi justru dikecualikan dalam aturan pembatasan.
Sekjen PPMTI Kyatmaja Lookman mengatakan hal tersebut memang banyak dialami oleh pelaku usaha angkutan ekspor impor. Menurutnya kondisi ini menjadi rancu banyak kendaraan angkutan ekspor – impor juga merupakan sumbu tiga yang termasuk kategori dilarang tetapi sekaligus dikecualikan.
“Mungkin ada tapi saya nggak pernah mengalami langsung kebanyakan kawan-kawan yang ekspor-impor karena mereka dikecualikan. Masalahnya kendaraan exim itu kebanyakan kendaraan sumbu diatas 3 yang dilarang. Jadi lucu juga peraturannya melarang dan tidak dilarang secara bersamaan,” ujarnya, Kamis (18/11/2020).
Pengusaha angkutan barang meminta agar selama libur panjang Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 pemerintah berlaku tegas dalam urusan pengecualian angkutan barang ekspor impor (eksim). Pasalnya, walau diizinkan beroperasi, banyak pungutan liar dari petugas yang terjadi.
Di sisi lain, Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan telah mengirimkan surat kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengeluhkan hal tersebut. Dalam surat bernomor No: 107/DPP-APTRINDO/XI/2020 pada 17 November 2020 tersebut Aptrindo menyampaikan keluhannya.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://ekonomi.bisnis.com/read/20201118/98/1319427/aturan-larangan-truk-sumbu-tiga-bisa-bikin-rancu-ini-alasannya
Salam,
Divisi Informasi