Bisnis.com, JAKARTA – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 30 Maret 2022, dinilai dapat membebani ongkos logistik.
Senior Consultant Supply Chain Indonesia (SCI) Zaroni mengatakan berdasarkan beleid itu, pengusaha kena pajak yang memungut pajak keluaran tidak dapat melakukan kredit dengan PPN Pajak Masukan atau PM. Dengan demikian, seluruh pajak masukan atas perolehan barang dan jasa kena pajak bagi perusahaan penyedia jasa logistik berubah menjadi biaya.
“Ketentuan ini berpotensi berdampak terhadap peningkatan beban biaya, penurunan laba, dan kesulitan dalam pengaturan cash flow,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (19/6/2023).
Hal tersebut, lanjutnya, dikarenakan penyedia jasa logistik membayar perolehan barang dan jasa kena pajak lebih besar atas pajak masukan, yang tidak dapat dikreditkan, sehingga kondisi ini berpotensi menaikkan biaya logistik secara agregat.
Ketentuan PPN atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu pada PMK itu, antara lain, mengatur secara spesifik jasa pengurusan transportasi yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasinya terdapat biaya transportasi dan jasa pengiriman paket pos.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://ekonomi.bisnis.com/read/20230619/259/1667018/aturan-ppn-sri-mulyani-bakal-membebani-ongkos-logistik-kok-bisa.
Salam,
Divisi Informasi