REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah akan memberikan tindakan terhadap barang yang terlalu lama mengendap di pelabuhan.
“Ini kebijakan dari pelabuhan untuk menangani barang tersebut,” kata Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi usai Rapat Koordinasi di Pelabuhan Indonesia (Pelindo), Kamis (26/6). Saat ini ada barang yang sudah lama mengendap di pelabuhan dan belum diambil oleh sang pemilik.
Lutfi mengatakan, nantinya regulasi akan bekerja sesuai dengan lamanya waktu barang diendap. Barang yang masuk pelabuhan selama 30 hari banyak yang tidak ditebus. Bahkan ada beberapa dari barang yang harus menggunakan lemari pendingin agar tidak rusak. Sehingga harus menggunakan listrik pelabuhan dalam menjaganya. Artinya, ongkos dari biaya inap barang tersebut tidak diketahui yang akan bertanggung jawab. Sehingga ongkos inapnya justru tidak berimbang dengan harga barang.
Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Agung Kuswandono mengatakan, Bea Cukai sendiri sudah memiliki regulasi mengenai barang yang menginap di pelabuhan. Barang yang mengendap selama 30 hari ditetapkan sebagai barang yang tidak dikuasai. Kemudian setelah 60 hari menjadi barang yang dikuasai negara. Bertambah 40 hari setelahnya menjadi barang milik negara.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/bisnis/14/06/27/n7sftf-barang-terlalu-lama-mengendap-di-pelabuhan-akan-ditindak-pemerintah