REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Geliat mengedukasi masyarakat terus dilakukan Bea Cukai terkait berbagai ketentuan dan inovasi di bidang pabean. Kegiatan sosialisasi kali ini dilakukan oleh Bea Cukai di berbagai daerah dengan sasaran masyarakat umum, pengusaha bidang pabean, hingga mahasiswa.
Di Banten, Kanwil Bea Cukai Banten (Kaban) mengadakan acara bertajuk Sobekan (Sosialisasi Bersama Kaban) dengan menghadirkan seluruh pengusaha kawasan berikat yang berada di Provinsi Banten, (02/09). Sosialisasi ini membahas terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 65/PMK.04/2021 tahun 2021 tentang Perubahan atas PMK nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat.
Selanjutnya acara disambung dengan kegiatan asistensi audit. Dalam asistensi ini, Kaban memberikan edukasi kepada para pengusaha kawasan berikat dalam melakukan pengelolaan administrasi pencatatan dan pembukuan, penyimpanan catatan persediaan barang, dan transaksi keuangan maupun barang yang ada pada perusahaan tersebut
Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah, mengatakan bahwa diterbitkannya PMK-65/PMK.04/2021 ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri dalam negeri terutama di tengah pandemi Covid-19. “Pemerintah terus berupaya meningkatkan, mendorong dan mempertahankan kegiatan perekonomian, apalagi perusahaan kawasan berikat ini merupakan perusahaan yang berorientasi ekspor,” imbuhnya.
Selanjutnya, pada tanggal 1-2 September 2021, Bea Cukai Merak mengadakan sosialisasi aplikasi mandiri Sistem Informasi Pengajuan Dokumen Bea Cukai Merak (SIMARAK). Dalam kegiatan yang diselenggarakan secara daring ini, dihadiri oleh importir, PPJK, serta Pengusaha TPB di bawah pengawasan Bea Cukai Merak.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.republika.co.id/berita/qzd70l423/bea-cukai-beberkan-berbagai-peraturan-dan-inovasi-pabean
Salam,
Divisi Informasi