Solopos.com, SEMARANG — Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Jateng DIY) menerbitkan 12 izin Kawasan Berikat (KB) dan 2 izin Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) kepada perusahaan di wilayah Jawa Tengah. Izin KN dan KITE itu kebanyakan diberikan kepada perusahaan yang bergerak di industri tekstil.
Dengan izin KB dan KITE itu, Bea Cukai Jateng DIY memproyeksikan akan mampu menyerap 28.000 orang tenaga kerja pada tahun 2025. Sementara 14 perusahaan yang menerima fasilitas KB dan KITE itu yakni PT Inspire Way Indonesia di Kabupaten Karanganyar, PT Sino Textile Technology Indonesia (Semarang), PT Delta Dunia Tekstil (Pekalongan), PT Jinlin Luggage Indonesia (Jepara), PT Dalim Fideta Kornesia (Pemalang), PT Worthfind Travel Goods (Jepara), PT Yih Quan Footwear Indonesia (Batang), PT Indonesia Dayang Industrial (Semarang), PT Adonia Footwear Indonesia (Tegal), PT Alnu Sporting Goods (Kendal), PT Great Golden Indonesia (Jepara), PT Jaya Perkasa Textile (Sukoharjo), PT Buana Sandang Indonesia (Kudus), dan PT Prospecta Garmindo (Klaten).
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY, Akhmad Rofiq, menjelaskan bahwa izin fasilitas KB dan KITE tersebut diberikan dengan tujuan mendorong penyerapan tenaga kerja dan peningkatan ekonomi di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta melalui terciptanya iklim usaha berdaya saing.
Disisi community protector, Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY telah berhasil melakukan 528 penindakan rokok ilegal selama triwulan I tahun 2024. Dari penindakan tersebut berhasil diamankan 48,5 juta batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp 66,15 miliar dan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar Rp 45,69 miliar.
“Terhadap pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dimana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tulis Rofiq dalam keterangan tertulis, Jumat (28/6/2024).
Sumber dan berita selengkapnya:
https://jateng.solopos.com/bea-cukai-beri-izin-kawasan-berikat-ke-12-perusahaan-jateng-mayoritas-tekstil-1951030
Salam,
Divisi Informasi