Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengungkapkan data muatan 26.415 kontainer yang sempat tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak dalam surat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ke Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada Jumat, 2 Agustus 2024. Dalam surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, Bea Cukai membagi penyampaian isi dari 26.415 kontainer berdasarkan Board Economic Category (BEC) atau klasifikasi produk internasional.
Dengan kategorisasi tersebut, Askolani mengurai isi kontainer itu menjadi bahan baku dan penolong sebanyak 21.166 kontainer (80,13 persen), barang-barang konsumsi sebanyak 3.356 kontainer (12.7 persen), dan barang-barang modal sejumlah 1.893 kontainer (7,17 persen). Di lampiran surat, Bea Cukai membagi lagi isi kontainer itu menjadi 10 besar jenis barang.
Ketika dikonfirmasi, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto membenarkan informasi itu. “Betul, data dari isi kontainer tersebut kami golongkan berdasarkan Broad Economic Category yaitu penggolongan barang impor menurut penggunaan ekonominya,” kata dia saat dihubungi Tempo, Senin, 5 Agustus 2024.
Namun, Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan data yang disampaikan Bea Cukai dalam surat itu tidak bisa mereka gunakan untuk memitigasi dampak pelolosan puluhan ribu kontainer kepada industri. Musababnya, data itu tidak cukup detail dan hanya memuat sebagian data. “Kesannya ada data isi dari puluhan ribu kontainer tersebut yang ‘disembunyikan’,” kata Febri dalam keterangan tertulis, Senin, 5 Agustus 2024.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://bisnis.tempo.co/read/1900266/bea-cukai-buka-data-muatan-26-415-kontainer-yang-dituding-jadi-penyebab-banjir-impor
Salam,
Divisi Informasi