Jatim Newsroom – Bea Cukai Juanda memusnahkan barang-barang impor yang tak memenuhi ketentuan larangan dan atau pembatasan impor dari hasil 773 penegahan selama tahun 2024, di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, pada Selasa (20/8/2024).
Barang- barang tegahan yang dimusnahkan, merupakan barang yang telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN), Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD), dan Barang Dikuasai Negara (BDN).
Kepala KPPBC TMP Juanda, Sumarna menyampaikan, barang-barang yang dimusnahkan ini, memiliki nilai total barang mencapai Rp 2,4 miliar, dengan estimasi kerugian negara secara meterial sebesar Rp 1,1 Miliar.
“Ini adalah tindakan tegas dari kami, jadi ini adalah barang yang dimasukkan ke dalam negeri melalui barang kiriman, yang mana sebagian masuk melalui barang bawaan penumpang” ujar Sumarna dalam konferensi pers.
Sebagian besar dari barang-barang tersebut, disebutkan Sumarna, merupakan hasil sitaan dari barang kiriman melalui penyelenggara pos serta barang bawaan penumpang di Bandara Internasional Juanda.
“Barang yang dimusnahkan, sebagian besar didominasi oleh komoditas berupa makanan, obat, kosmetik, vitamin, dan suplemen yang tidak memenuhi ketentuan izin impor dari BPOM. Produk-produk ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat jika dibiarkan beredar di pasaran,” jelasnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://kominfo.jatimprov.go.id/berita/bea-cukai-juanda-musnahkan-barang-tak-memenuhi-ketentuan-pembatasan-impor
Salam,
Divisi Informasi