VIVA – Dalam menjalankan tugasnya sebagai industrial assistance dan trade facilitator, Bea Cukai memberikan fasilitas yang dapat dimanfaatkan oleh para pelaku industri. Tak terkecuali untuk industri daur ulang.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, pada Kamis (11/01) mengatakan Bea Cukai memberikan fasilitas tempat penimbunan berikat (TPB) yang memiliki beberapa bentuk yang dapat mencakup seluruh jenis industri. Khusus untuk industri daur ulang dapat memanfaatkan fasilitas kawasan daur ulang berikat (KDUB).
“Industri daur ulang memang dibedakan dengan industri pengolahan pada umumnya, karena proses pengolahan limbah memerlukan perhatian yang lebih dan berbeda, khususnya terkait dengan ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang lingkungan hidup,” ungkapnya.
Berdasarkan PP Nomor 32 Tahun 2009 Jo. PP Nomor 85 Tahun 2015 tentang Tempat Penimbunan Berikat, yang dimaksud dengan KDUB ialah TPB untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu. Di dalamnya dilakukan kegiatan daur ulang limbah asal impor atau asal daerah pabean, hingga menjadi produk yang mempunyai nilai tambah serta nilai ekonomi yang lebih tinggi.
Skema bisnis KDUB adalah perusahaan dapat memperoleh keuntungan dari limbah-limbah yang dilakukan proses daur ulang menjadi produk yang mempunyai nilai tambah serta nilai ekonomi yang lebih tinggi.
“Untuk saat ini, belum ada perusahaan yang memanfaatkan fasilitas KDUB. Padahal, Bea Cukai memberikan fasilitas fiskal dan fasilitas nonfiskal kepada perusahaan yang ditetapkan sebagai KDUB,” lanjut Encep.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.viva.co.id/siaran-pers/1676436-bea-cukai-paparkan-fasilitas-untuk-kawasan-daur-ulang-berikat
Salam,
Divisi Informasi