JAKARTA: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok menargetkan pengurangan waktu tunggu penyelesaian dokumen ekspor-impor menjadi lebih singkat.
Instansi ini juga menjamin tidak akan ada lagi pungutan liar untuk pelayanan dokumen ekspor-impor di Pelabuhan Tanjung Priok.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok Iyan Rubiyanto mengatakan waktu tunggu pelayanan ekspor-impor di pelabuhan bukan hanya dipengaruhi pelayanan Bea dan Cukai tetapi juga banyak instansi lain yang terlibat seperti operator pelabuhan yakni Pelindo II dan perusahaan bongkar muat.
“Kalau dari kami, Bea Cukai targetkan bisa pangkas waktu tunggu penyelesaian dokumen, bahkan untuk importir kategori jalur prioritas dan jalur hijau, hanya dalam hitungan menit,” katanya saat berkunjung ke redaksi Bisnis Indonesia, hari ini (29/02).
Iyan menambahkan soal waktu ini, yang masih dikeluhkan adalah pelayanan untuk impor berstatus jalur merah, karena harus dilakukan pemeriksaan fisik kontainer oleh petugas Bea dan Cukai yang membutuhkan waktu sekitar 6 hari.
Sumber: www.bisnis.com
Berita selengkapnya dapat dilihat di: http://www.bisnis.com/articles/bea-cukai-penyelesaian-dokumen-ekspor-impor-dipercepat