VIVA – Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta bersama Bea Cukai Bekasi kembali menerbitkan fasilitas kepabeanan berupa pusat logistik berikat (PLB) kepada PT LX Pantos Indonesia. Fasilitas tersebut diberikan pada akhir Januari lalu sebagai bentuk implementasi fungsi Bea Cukai sebagai fasilitator perdagangan dan memberi asistensi kepada industri dalam negeri.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi, mengungkapkan fasilitas kepabeanan diberikan pemerintah sebagai salah satu upaya mendorong industri dalam negeri.
“Hal ini dilakukan agar industri dalam negeri dapat mengembangkan usahanya. Selain itu, fasilitas kepabeanan juga diharapkan dapat memperluas lapangan kerja bagi masyarakat.”
Fasilitas PLB sendiri ditujukan untuk mempermudah dan mempercepat akses bahan baku dan bahan penolong dari luar negeri untuk industri, menurunkan biaya logistik, serta meningkatkan produksi dan daya saing industri.
Beberapa manfaat lainnya dari fasilitas kepabeanan adalah untuk mendorong perekonomian dalam negeri dan dapat menjadi sumber devisa bagi negara.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.viva.co.id/siaran-pers/1684831-bea-cukai-terbitkan-fasilitas-pusat-logistik-berikat-untuk-pt-lx-pantos-indonesia
Salam,
Divisi Informasi