Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus menindak sejumlah truk kelebihan muatan atau overloading dengan memindahkan muatannya ke truk lain.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setyadi, mengatakan bahwa ada beberapa tindakan yang bisa dilakukan dalam penegakan hukum, seperti tilang. Namun, nilai denda terlalu kecil dan tidak sebanding dengan kerusakan jalan yang diakibatkan oleh truk overdimension overload (ODOL) atau kelebihan dimensi dan muatan, sehingga kurang memberi efek jera.
Menurutnya, saat ini yang mungkin tepat adalah dengan melakukan transfer muatan atau menindak truk yang ODOL dengan pasal 277 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang sanksinya lumayan berat.
“Kami harus tegas dalam bertindak, karena keterbatasan operasi dan personil, memang masih banyak yang lolos. Tidak apa-apa kita terus melakukan penegakan hukum secara bertahap,” katanya, Rabu (16/12/2020).
Sementara itu, Kepala BPTD Wilayah VIII Banten Endi Suprasetio mengatakan, tindakan transfer muatan terhadap truk yang overloading sudah sesuai arahan Dirjen Perhubungan Darat.
“Terhadap truk yang overloading, sesuai arahan pak Dirjen Perhubungan Darat harus putar balik kembali ke tempat asal, transfer muatan, atau jika sudah kelewatan ya di P21,” kata Endi.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://ekonomi.bisnis.com/read/20201216/98/1331834/begini-cara-kemenhub-bikin-jera-truk-odol
Salam,
Divisi Informasi