JAKARTA (Bisnisjakarta) – Kementerian Perhubungan telah menargetkan akan memberantas secara tuntas angkutan barang yang melanggar batas Over Dimension dan Over Loading (ODOL) pada tahun 2022 mendatang. “Secara Umum mempersiapkan dua langkah, yakni preventif dan represif dalam memberantas ODOL,” tegas Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, di Jakarta, Selasa (18/2).
Berkenaan dengan hal tersebut, Dirjen menegaskan bahwa pihaknya sejak saat ini sudah menekankan untuk mengawasi dan melaksanakan penegakan hukum secara tegas terhadap pelanggar ODOL. “Saya sudah melakukan koordinasi dengan para Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) di masing-masing daerah untuk melaksanakan beberapa kegiatan baik preventif maupun represif untuk memperkuat penanganan ODOL,” tegasnya.
Dirjen Budi melanjutkan kembali bahwa tindakan preventif tersebut akan dilakukan bertahap mulai dari hulu hingga ke hilir. “Apa saja tindakan preventifnya, beberapa sudah saya koordinasikan agar masing-masing Kepala BPTD di 25 wilayah se Indonesia mengundang dealer kendaraan truk untuk tidak membuat rancang bangun truk serta memperjual-belikan kepada masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuannya,” lanjut Dirjen Budi.
Pihaknya juga akan melakukan pengecekan secara langsung ke dealer atau tempat-tempat penjualan truk untuk mengawasi truk yang tidak sesuai dengan rancang bangunnya.
Selain itu Dirjen Budi menambahkan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan setempat untuk melakukan pembinaan kepada para karoseri maupun operator kendaraan truk apabila mempunyai truk yang tidak sesuai agar segera dinormalisasikan.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://bisnisjakarta.co.id/2020/02/19/berantas-odol-kemenhub-akan-bersikap-represif/
Salam,
Divisi Informasi