Jakarta, JMOL ** Pentingnya sektor logistik sebagai unsur pembentuk konektivitas untuk daya saing nasional dan kesejahteraan rakyat masih dianggap lemah. Hal ini bisa dilihat dari berbagai indikator yang dikeluarkan lembaga internasional maupun dari berbagai permasalahan yang muncul di lapangan.
Setijadi, Chairman Supply Chain Indonesia (SCI), mengatakan, untuk membenahi berbagai permasalahan sekaligus mengembangkan sektor logistik, pemerintahan baru perlu menyiapkan tiga pilar sektor logistik Indonesia, yaitu Undang-Undang Logistik, Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Logistik, dan kelembagaan logistik.
Pemerintah perlu mendorong pembentukan UU Logistik agar tercipta sinkronisasi dan harmonisasi hukum.
Diharapkan nantinya aktivitas-aktivitas bisnis logistik melalui berbagai kelembagaan akan lebih memperoleh kepastian hukum, berjalan dengan tertib dan mencerminkan keadilan, berdasarkan prinsip-prinsip Good Governance (GG) dan Good Corporate Governance (GCG).
Bentuk UU tersebut diperlukan sebagai acuan menurunkannya dalam peraturan perundangan di bawahnya, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://jurnalmaritim.com/2014/7/2123/berikut-tiga-pilar-perbaikan-dan-pengembangan-sistem-logistik-indonesia