Angkutan Pelabuhan: Truk Priok Bakal Kenakan Biaya Tambahan 20%
JAKARTA – Operator angkutan pelabuhan anggota Organda DKI Jakarta bakal memberlakukan biaya tambahan atau surcharge sebesar 20% terhadap angkutan barang dan peti kemas dari dan menuju Pelabuhan Tanjung Priok.
Ketua Angkutan Khusus Pelabuhan (Angsuspel) Organda DKI Jakarta Gemilang Tarigan mengatakan pengenaan biaya tambahan itu akibat kian parahnya tingkat kemacetan dijalur distribusi dari dan menuju pelabuhan terbesar di Indonesia itu.
Menurutnya, pemberlakuan biaya tambahan 20% terhadap ongkos angkutan pelabuhan di berlakukan semua rute jarak pendek, jarak menengah dan jarak jauh.
“Surcharge itu akan dikenakan pada semua rute. Tingkat kemacetan akibat rusaknya infrastruktur jalan dari dan ke Pelabuhan Priok semakin parah saat ini. Trailer bisa antri lebih dari 3 jam dari Cilincing ke Priok,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (23/1).
Dia memaparkan kondisi kemacetan di jalur distribusi Tanjung Priok terjadi pada empat titik di DKI Jakarta yakni Jalan Martadinata, Jalan Yosudarso, Jalan Marunda, dan Jalan Raya Cakung Cilincing.
Sebelum memulai mengutip biaya tambahan, Gemilang menambahkan Organda Anguspel akan menyampaiakan rencana itu kepada asosiasi penyedia dan pengguna jasa di Pelabuhan Tanjung Priok.
“Kami akan sampaikan kepada seluruh stakeholders soal surcharge 20% dari ongkos angkut itu,” tuturnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 24 Januari 2014