×
Supply Chain Indonesia Video Channel
QUESTIONS? CALL: +62 22 720 5375 +62 821 1515 9393

Supply Chain Indonesia

Supply Chain Indonesia

Lembaga Pendidikan, Pelatihan, Konsultasi, Penelitian, Pengkajian & Pengembangan Logistik

+62227205375
Email: sekretariat@SupplyChainIndonesia.com

SUPPLY CHAIN INDONESIA
Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

Open in Google Maps
  • BERANDA
  • PROFIL
  • AGENDA
  • TRAINING
    • Basic Logistics
    • Supply Chain Management
    • SCM Maritime Sector
    • Cold Chain Logistics
    • Warehouse Management
    • Transportation Management
    • Procurement Management
    • Inventory Management
    • Demand Forecast & Sales Operations Planning
  • OPINI
  • UNDUH
    • Paparan SCI
    • Infografis
    • Data Logistik
    • Kementerian dan Lembaga
    • Asosiasi dan Lembaga Non-Pemerintah
    • Seminar dan Konferensi
    • Forum Diskusi
    • Materi Pembelajaran
      • ERP
      • Manajemen Logistik
      • Sistem Transportasi dan Distribusi
      • Supply Chain Management
      • Manajemen Persediaan
    • Peraturan Perundangan
      • Undang-Undang
      • Peraturan Presiden
      • Peraturan Gubernur
      • Peraturan Pemerintah
      • Kementerian Pekerjaan Umum
      • Kementerian Perdagangan
      • Kementerian Perhubungan
      • Kementerian Pertanian
      • Kementerian Keuangan
      • Badan Nasional Penanggulangan Bencana
      • Kementerian Perindustrian
      • Kementerian Kesehatan
  • HUBUNGI KAMI
FREEINFO
Supply Chain Indonesia
Thursday, 24 April 2014 / Published in Berita

[Berita] Asas Cabotage: Info Kebutuhan Kapal Offshore Minim

Asas Cabotage: Info Kebutuhan Kapal Offshore Minim

 

JAKARTA – Operator pelayaran nasional mengeluhkan minimnya informasi kebutuhan kapal pendukung lepas pantai di Indonesia sehingga mempersulit penyediaan armada jenis itu.

Direktur Utama PT Logindo Samudramakmur Tbk. Eddy K. Logam mengatakan sejauh ini keterbukaan informasi terkait dengan kebutuhan kapal pendukung industri lepas pantai (offshore) di Tanah Air kurang dikelola secara baik.

Kondisi tersebut menyulitkan kalangan operator kapal offshore untuk menelaah kebutuhan kapal jenis itu pada masa mendatang.

Selama ini, kebutuhan kapal offshore disampaikan secara mendadak sehingga menyulitkan kalangan operator kapal guna mengadakan kapal secara singkat dan mendapatkan dana dari perbankan. “Ini masalah klasik,” ujarnya, Rabu (23/4).

TIDAK BERWENANG

Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Bobby R. Mamahit menyatakan keterbukaan informasi kebutuhan kapal bukan kewenangan Kemenhub melainkan instansi lain yang menyangkut dengan kegiatan lepas pantai.

itu kan Migas, bukan di [Kementerian] Perhubungan. bukan domain kami,” ujarnya.

 

Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 24 April 2014

Komentar

comments

Tagged under: Kapal Offshore, Lepas Pantai

What you can read next

Organisasi Pemilik Kapal tak Terganggu
PT KAI Siap Ambil Alih Pembangunan Jalur Rel Kereta Pelabuhan Tanjung Priok
Inilah Analisis dan Rekomendasi SCI atas Program Tol Laut

Recent Posts

  • Membaca Peluang Bisnis Perikanan Bagi Startup

    Jakarta – Peluang usaha di bidang kelauta...
  • Kawasan Batu Besar Potensi Besar Jadi Pusat Logistik di Batam

    Kawasan bisnis di Kota Batam terus berkembang. ...
  • Kemenhub Sosialisasi dan Evaluasi Implementasi Sistem Inaportnet di Pelabuhan Makassar

    TRIBUNNEWS.COM – Kementerian Perhubungan ...
  • AP I, WIKA, dan Incheon Resmi Kelola Bandara Batam per 1 Juli 2022

    Bisnis.com, JAKARTA – PT Angkasa Pura I&nb...
  • SCI Apresiasi Rencana Revisi Sislognas

    LOGISTIKNEWS.ID – Supply Chain Indonesia (SCI) ...
  • GET SOCIAL

Copyright © 2017, SUPPLY CHAIN INDONESIA | Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

TOP
WhatsApp chat