Pemeriksaan Kargo: Agen Inspeksi Disoal Lagi
JAKARTA – Kadin Indonesia meminta Kementrian Perhubungan meninjau ulang beleid soal agen inspeksi karena memicu inefisiensi dan permainan tarif pemeriksaan kargo udara Indonesia.
Akbar Djohan, Ketua Komite Tetap Bidang Logistik Kadin Indonesia, mengatakan Peraturan Dirjen Perhubungan Udara No.152/2012 tentang Pemeriksaan Kargo dan Pos yang Diangkut dengan Pesawat Udara cenderung memicu pembengkakan ongkos logistik oleh perusahaan agen inspeksi (regulated agent/RA).
“Pengusaha logistik bukanya anti dengan pemeriksaan x-ray, karena itu kan untuk keamanan penerbangan, tetapi harus ada juga klausul jelas dalam regulasi pemerintah agar tidak terjadi lagi yang maladministrasi maupun memicu biaya tinggi,” katanya, Rabu (20/11).
Selain itu, lanjutnya, kinerja dari perusahaan agen inspeksi yang melakukan pemeriksaan kargo masih dipertanyakan karena sering terjadi barang yang lolos ditingkatan agen inspeksi tetapi kemudian tertahan saat pemeriksaan oleh maskapai.
Menurutnya, pemerintah juga belum mengatur ketentuan tarif sehingga memungkinkan agen inspeksi menaikan harga dalam setiap pemeriksaan kargo yang dilayani.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak Kamis 21 November 2013
Bisnis Indonesia, edisi cetak Kamis 21 November 2013