JAKARTA, KOMPAS – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti meyakini, impor ikan untuk industri bisa ditekan apabila pembenahan sistem logistik berjalan baik. Di sisi lain, impor jenis-jenis ikan yang juga dihasilkan di dalam negeri terus menimbulkan keprihatinan sejumlah kalangan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Jakarta, Rabu (8/6), menegaskan, izin impor dalam kurun waktu enam bulan diberikan untuk industri yang mengalami kekurangan bahan baku. Beberapa industri selama ini masih mengandalkan bahan baku impor.
Menurut Susi, kebijakan impor saat ini dibuka ke publik sebagai bentuk transparansi informasi. Kedatangan ikan impor juga akan ditelusuri asal-usulnya guna mencegah Indonesia menjadi tempat pencucian produk ikan ilegal (fish laundering).
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Aceh Utara Ilyas Nurdin saat dihubungi di Jakarta, Rabu, mengemukakan, hasil tangkapan nelayan kerap dibuang pada musim panen akibat ketiadaan pabrik es serta gudang pendingin yang minim beroperaasi. Pada musim panen cakalang dan tongkol pada Maret dan April lalu, misalnya, sebagian nelayan membuang hasil tangkapan karena tidak terserap dan harga jatuh.
Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan Abdul Halim mengemukakan, dibukanya keran impor, terutama untuk komoditas yang bisa dihasilkan di dalam negeri, menunjukan kegagalan pemerintah dalam membenahi rantai distribusi hulu-hilir. Padahal, sistem logistik ikan nasiona telah digenjot sejak tahun 2013.
Sumber dan berita selengkapnya:
Kompas, edisi cetak 09 Juni 2016
Salam,
Divisi Informasi