Bersama asosiasi pelaku usaha, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur menolak Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Tarif Kepelabuhanan perubahan atas PM Perhubungan Nomor 121/2018 turunan dari UU 17/2008 pasal 110.
Adapun asosiasi pelaku usaha tersebut diantaranya Asosiasi Pemilik Pelayaran Nasional Indonesia (INSA) Surabaya, Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Jatim, Organisasi Angkutan Darat (Organda) Tanjung Perak, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Jatim dan Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GPEI) Jatim.
Ketua Umum Kadin Jatim, Adik Dwi Putranto mengungkapkan, RPM Tarif Kepelabuhanan oleh Menteri Perhubungan yang akan menggantikan PM Perhubungan 121/2018 tidak senafas dengan semangat pemerintah untuk menurunkan biaya logistik di tanah air.
“Peraturan yang ada di 121/2018 itu sudah benar, ketika akan menaikkan tarif harus melibatkan asosiasi di kepelabuhanan. Ini adalah kolaborasi yang benar. Tetapi sekarang ada usulan Pemerintah dalam hal ini Menteri Perhubungan yang akan menghilangkan kolaborasi tersebut, menghapus gotong royong, sehingga Badan usaha Pelabuhan (BUP) bisa menaikkan tarif semaunya sendiri yang akan berdampak pada mahalnya biaya logistik. Ini kontraproduktif dan harus disikapi sebelum disetujui,” terangnya, Jumat (23/8).
Adik meyakini bahwa pemerintah paham akan penolakan tersebut mengingat peta jalan pemerintah adalah menurunkan biaya logistik agar daya saing produk Indonesia semakin naik. “Tinggal sensitivitas Kementerian Perhubungan tentang hal ini yang kita pertanyakan karena usulan tersebut sangat meresahkan pelaku usaha logistik tanah air,” jelasnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bersama Asosiasi Pelaku Usaha, Kadin Jatim Tolak RPM Tarif Kepelabuhan | Harian Bhirawa
Salam,
Divisi Informasi