Jakarta-Gabungan Perusahaan Eksportir indonesia DKI Jakarta menolak penaikan harga tarif bongkar muat di dermaga konvensional Pelabuhan Tanjung Priok rata-rata 42% karena tidak melibatkan asosiasinya.
Ketua Umum Gabungan perusahaan Eksportir Indonesia (GPEI) DKI Irwandy. M.A. Rajabasa menegaskan kesepakatan penaikan tarif bongkar muat oleh sejumlah asosiasi pada tanggal 30 April 2013 itu tidak bisa diberlakukan karena tidak melibatkan GPEI yang resmi.
“Persetujuan itu tidak sah karena wakil dari GPEI DKI yang diundang ke pertemuan tersebut bukan anggota kami. Ini sama saja dengan pungutan liar dan bisa kami adukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi,” katanya Minggu (5/5).
Menurutnya, GPEI harus dilibatkan dalam penetapan tarif di Pelabuhan karena merupakan wakil pemilik barang dan sesuai dengan Keputusan Menhub No. KM 38/1988.
Irwandy juga menjabat Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) DKI mencurigai adanya konspirasi dalam kesepakatan tarif bongkar muat itu yang mengatasnamakan asosiasi yang sah.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak Senin, 6 Mei 2013