Jakarta (Maritimnews) – Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu pada 30 Maret 2022.
Ketentuan PPN atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu pada peraturan itu antara lain mengatur secara spesifik mengenai jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasinya terdapat biaya transportasi (freight charges) dan jasa pengiriman paket pos. Berdasarkan peraturan tersebut, PPN dikenakan sebesar 10% x 11% x DPP atau 1,1% x DPP.
Senior Consultant Supply Chain Indonesia (SCI) Zaroni mengatakan berdasarkan peraturan itu, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memungut Pajak Keluaran (PK) tidak dapat melakukan kredit dengan PPN Pajak Masukan (PM), sehingga semua PM atas perolehan barang dan jasa kena pajak bagi perusahaan Penyedia Jasa Logistik (PJL) berubah menjadi biaya.
“Ketentuan ini berpotensi berdampak terhadap peningkatan beban biaya, penurunan laba, dan kesulitan dalam pengaturan cash flow karena PJL membayar perolehan barang dan jasa kena pajak lebih besar atas PM yang tidak dapat dikreditkan, sehingga berpotensi menaikkan biaya logistik secara agregat,” kata Zaroni dalam keterangannya kepada media, Senin (19/6).
Namun demikian, Zaroni memahami Kementerian Keuangan memiliki alasan/pertimbangan tersendiri dalam penerbitan kebijakan atau ketentuan ini. Salah satu kemungkinannya adalah banyak perusahaan di sektor logistik atau kurir yang belum menjadi PKP, sehingga perusahaan bersangkutan tidak dapat dikenakan pajak masukan dan keluaran.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://maritimnews.com/2023/06/biaya-logistik-berpotensi-naik-sci-kritisi-pmk-71-2022/
Salam,
Divisi Informasi