×
Supply Chain Indonesia Video Channel
QUESTIONS? CALL: +62 22 720 5375 +62 821 1515 9393

Supply Chain Indonesia

Supply Chain Indonesia

Lembaga Pendidikan, Pelatihan, Konsultasi, Penelitian, Pengkajian & Pengembangan Logistik

+62227205375
Email: sekretariat@SupplyChainIndonesia.com

SUPPLY CHAIN INDONESIA
Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

  • BERANDA
  • PROFIL
  • AGENDA
    • Agenda 2023
    • Training
      • Supply Chain Management
      • Warehouse Management
      • Basic Logistics
    • E-Training
      • Ahli Kepabeanan
      • Basic Logistics
      • Cold Chain Logistics
      • Dangerous Goods Handling for Multimode Transport
      • Demand Forecast & Sales and Operations Planning
      • Inventory Management
      • Procurement Management
      • Supply Chain Management
      • Supply Chain Risk Management
      • Transportation Management
      • Warehouse Management
    • Workshop/Webinar
      • Workshop Annual Planning & Budgeting
      • Workshop Manajemen Keuangan
      • Workshop Manajemen Pajak Batch 2
    • Seminar
  • OPINI
  • UNDUH
    • Infografis
    • Paparan SCI
    • Data Logistik
    • Kementerian dan Lembaga
    • Organisasi Internasional
    • Asosiasi dan Lembaga Non-Pemerintah
    • Seminar dan Konferensi
    • Forum Diskusi
    • Materi Pembelajaran
      • Manajemen Logistik
      • ERP
      • Sistem Transportasi dan Distribusi
      • Supply Chain Management
      • Manajemen Persediaan
    • Regulasi
      • Undang-Undang
      • Peraturan Presiden
      • Peraturan Pemerintah
      • Kementerian Perhubungan
      • Kementerian Perdagangan
      • Kementerian Keuangan
      • Kementerian Pertanian
      • Kementerian Kesehatan
      • Peraturan Gubernur
      • Kementerian Perindustrian
      • Badan Nasional Penanggulangan Bencana
  • AWARDS
  • KONTAK
COMPANYPROFILE
Supply Chain Indonesia
Monday, 02 March 2015 / Published in Berita

Biaya Logistik: Di Udara, Indonesia Makin Tertinggal

Kementerian Perhubungan telah menyiapkan Peraturan Menteri Perhubungan No.32/2015 tentang pengamanan kargo dan pos serta rantai pasok kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara. Setidaknya ada dua isu dalam aturan ini yakni ketentuan mengenai persyaratan modal disetor untuk menjadi perusahaan pengelola regulated agent minimal Rp25 miliar, dan tarif batas bawah pemeriksaan barang sebesar Rp550/kg yang dapat disatukan dengan airway bill atau surat muatan udara.

Arman Yahya, Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Soekarno Hatta, menyesalkan sikap Kemenhub yang menerapkan tarif pemeriksaan kargo minimal Rp550/kg itu. Menurutnya, semestinya biaya pemeriksaan itu ditetap serendah mungkin karena berbagai tarif yang dikenakan semakin melemahkan daya saing barang ekspor itu.

Danang Girindrawardana, Ketua ORI, mengatakan pihaknya kecewa lantaran dalam pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) rekomendasi itu tidak direspons dengan baik oleh para menteri terkait. Dia berharap para menteri di jajaran kabinet Joko Widodo bisa lebih responsif menanggapi rekomendasi Ombudsman.

TAK BERI NILAI TAMBAH Yurlis Hasibuan, Direktur Keamanan Penerbangan, meminta ORI untuk membuat surat yang berisi permintaan kepada Kemenhub untuk menjelaskan tentang struktur biaya pemeriksaan keamanan kargo secara terperinci. “Ya kalau mau, buat saja suratnya,” ujarnya.

Zaroni, pakar rantai pasok dari Supply Chain Indonesia (SCI), menilai ketentuan tarif baru RA yang menetapkan tarif batas bawah RA sebesar Rp550/ kg, merupakan konsekuensi dari peningkatan perbaikan kualitas pelayanan RA. Dia mengatakan semestinya perlu diperhatikan biaya RA bukanlah satu-satunya biaya yang dikenakan atau dibebankan pada kargo dan pos yang diangkut menggunakan pesawat udara. Selain tarif surat muatan udara (SMU), katanya, dikenakan juga biaya-biaya lain yakni sewa gudang (terminal fee), jasa KADE atau Kawasan Depan (handling charges), cargo service charges, dan regulated agent. Beberapa pengelola RA di bandara, menurutnya, juga membebankan biaya administrasi, dokumen, EDI, dan barcode, tergantung dari pengelolanya.   Sumber dan berita selengkapnya: Bisnis Indonesia, edisi cetak 2 Maret 2015

Komentar

comments

Tagged under: distribusi, Logistics, LOGISTIK, Logistik Indonesia, Pelabuhan Padangbai, Pergudangan, rantai pasok, Supply Chain, Supply Chain Indonesia, transportasi

What you can read next

Bangun Kawasan Industri, Pertumbuhan Ekonomi Digenjot 5,54%
ALFI Berharap Rencana Paket Ekonomi XV Wujudkan Sistem Logistik Lebih Baik
Kargo Domestik Menggeliat, Internasional Lesu

Recent Posts

  • Gandeng UMKM Halal Hub, Gubernur Riau Syamsuar Dorong Produk UMKM Halal Riau Mendunia

    PEKANBARU – Sejalan dengan upaya pengemban...
  • Utamakan Keselamatan, Sopir di Jambi Diberi Imbauan Tentang Bahaya Truk ODOL

    TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Sopir di Ja...
  • Kemenhub Dorong Industri Pelayaran Nasional dalam Perdagangan Internasional

    REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN — Angkutan laut se...
  • Bea Cukai Kanwil Jatim I Kembali Beri Izin Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor

    REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO — Optimalk...
  • Pemkab Natuna Usulkan Pembangunan Empat Pelabuhan Roro ke Kementerian Perhubungan RI

    InDepthNews.Id (Natuna) – Pemerintah Kabup...
  • GET SOCIAL

Copyright © 2017, SUPPLY CHAIN INDONESIA | Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

TOP
WhatsApp chat