BANDUNG, iNews.id – Praktisi logistik memperkirakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) akan mendorong kenaikan biaya logistik. Untuk mengantisipasi itu, pemerintah diminta merivisi JKP.
Senior Consultant Supply Chain Indonesia (SCI), Zaroni mengatakan, saat ini, biaya logistik di Indonesia termasuk cukup tinggi dibandingkan negara lain.
Karena itu, para pengusaha logistik meminta pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengkaji kembali peraturan tersebut dengan melibatkan para ahli atau akademisi pajak, pengusaha, dan profesional logistik.
Menurut Zaroni, berdasarkan peraturan itu, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memungut Pajak Keluaran (PK) tidak dapat melakukan kredit dengan PPN Pajak Masukan (PM). Sehingga semua PM atas perolehan barang dan jasa kena pajak bagi perusahaan Penyedia Jasa Logistik (PJL) berubah menjadi biaya.
“Ketentuan ini berpotensi berdampak terhadap peningkatan beban biaya, penurunan laba, dan kesulitan dalam pengaturan cash flow karena PJL membayar perolehan barang dan jasa kena pajak lebih besar atas PM yang tidak dapat dikreditkan, sehingga berpotensi menaikkan biaya logistik secara agregat, ” kata Zaroni.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://jabar.inews.id/berita/biaya-logistik-terancam-naik-pemerintah-diminta-revisi-jkp
Salam,
Divisi Informasi