JAKARTA – Penyedia dan pengguna jasa pelabuhan mendesak penerapan dokumen pembayaran tunggal atau single billing dan sistem pintu otomatis pada fasilitas pergudangan di kawasan pabean Pelabuhan Tanjung Priok.
Desakan itu untuk menghindari munculnya biaya siluman atas pelayanan kargo impor berstatus less than container load (LCL) yang membebani logistik hingga ratusan miliar rupiah per tahun.
Wakil Ketua II BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Erwin Taufan mengatakan single billing bisa memberikan kepastian biaya logistik di pelabuhan serta mempermudah pengawasan tarif di pelabuhan.
FASILITAS GUDANG
Manager Pemasaran Terminal Peti Kemas (TPK) Koja Nuryono Arif mengatakan pengelola terminal peti kemas bisa mengatur tarif layanan LCL kargo impor menjadi single billing jika terminal peti kemas juga memiliki sendiri fasilitas pergudangan untuk layanan LCL tersebut.
“Kalau tidak ada fasilitas gudang di terminal asal, pada akhirnya kargo LCL itu direlokasi keluar terminal dan ke gudang TPS tujuan sehingga sulit dikontrol tarifnya,” ujarnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 19 Oktober 2015