JAKARTA – DPP Indonesian National Shipowners’ Association mendesak pemerintah menghapuskan pajak pertambahan nilai atas pembelian bahan bakar minyak kapal untuk meningkatkan daya saing perusahaan pelayaran nasional.
Ketua Bidang Muatan Cair DPP Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Witono Suprapto mengatakan pajak pertambahan nilai (PPN) harga bahan bakar minyak (BBM) dalam negeri mengakibatkan kapal nasional tidak dapat bersaing dengan kapal asing.
Dia memaparkan harga BBM kapal untuk rute dalam negeri masih lebih mahal daripada kapal luar negeri hingga US$100 per ton. Lazimnya, dia menuturkan kebijakan PPN atas pembelian BBM kapal adalah 0%.
BIAYA LOGISTIK
Anggota komisi VI DPR Bambang Harjo S menyatakan harga BBM untuk angkutan laut yang mengangkut logistik ke seluruh Indonesia sebesar Rp11.700 per liter.
Menurutnya, hal itu bertentangan dengan pernyataan pemerintah di mana penetapan harga BBM nonsubsidi untuk Solar adalah harga subsidi ditambah dengan Rp1.000.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 26 Mei 2015
Sumber foto:
jurnalmaritim.com