Jakarta, Beritasatu.com – Pandemi virus corona (Covid-19) ini tidak hanya memberikan dampak negatif pada sektor kesehatan, namun juga ke semua sektor, termasuk nelayan dan pelaku usaha perikanan.
Di tengah kondisi sulit ini, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memerintahkan Perum Perindo dan PT Perinus sebagai perusahaan BUMN perikanan untuk menyerap produk perikanan yang bersumber dari pembelian ikan hasil tangkap nelayan dan budidaya sebanyak 3.000 ton setiap bulan. Amanat ini tertuang dalam surat Persetujuan Penugasan Penyerapan Produk Perikanan tertanggal 12 Mei 2020.
Sekretaris Jenderal Serikat Nelayan Indonesia (SNI) Budi Laksana menyambut baik kebijakan tersebut, Ia berharap BUMN Perikanan menyerap hasil tangkapan nelayan secara efektif dan efisien. “Nelayan kecil rata-rata penjualan mata rantainya kan panjang, jadi hanya jual ke tengkulak, nanti tengkulak kemana lagi. Jadi itu tadi harus langsung bekerja sama dengan kelompok-kelompok nelayan yang ada di Indonesia, saya kira itu lebih efektif, ” kata Budi, Kamis (28/5/2020).
Agar proses berjalan efektif dan tepat sasaran, Budi meminta Perum Perindo melakukan pendekatan langsung kepada nelayan dan mendata kelompok-kelompok nelayan yang ada di Indonesia, termasuk organisasi nelayan untuk melakukan kerja sama. Menurutnya, untuk bisa membeli ikan langsung ke nelayan, maka perlu melibatkan kelompok-kelompok nelayan yang tentunya bersentuhan langsung dengan anggota-anggotanya.
“Problemnya nelayan yang produksi ikan di bawah gross tonnase (GT) kan memang penjualan nelayan tidak masuk langsung ke perusahaan, rata-rata nelayan kecil yang memang sebenarnya penjualan ikan mereka tergantung ke pengepul. Mayoritas di Indonesia rata-rata nelayan kecil, kecuali memang skema pembelian langsung kepada nelayan, melibatkan kelompok-kelompok nelayan yang tentu bersentuhan langsung dengan anggotanya. Saya kira itu yg lebih pas,” ungkap Budi.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.beritasatu.com/ekonomi/638137-bumn-perikanan-diminta-serap-ikan-tangkapan-nelayan-terdampak-covid19
Salam,
Divisi Informasi