Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku usaha penyalur bahan bakar minyak (bungker) memprotes pengenaan tarif pengawasan bongkar muat terhadap pengangkutan barang berbahaya sebesar Rp25.000 per kilogram melalui angkutan laut, karena dinilai terlalu mahal.
Sekjen Asosiasi Penyalur Bahan Bakar Minyak Indonesia (APBBMI) Sofyano Zakaria mengatakan dalam Peraturan Pemerintah No 11/2015 tanggal 24 Februari 2015 tentang jenis dan tarif atas jenis pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan bahwa pengawasan bongkar muat barang berbahaya dikenakan tarif sebesar Rp.25.000/kg.
PP tersebut sekaligus menegaskan bahwa BBM masuk dalam kategori jenis barang berbahaya dan dalam hal ini APBBMI sudah mempertanyakan persoalan tingginya biaya pengawasan barang berbahaya ini melalui surat APBBMI kepada Menhub Ignasius Jonan.
“Jika PP ini diberlakukan terhadap BBM, harga BBM di dalam negeri akan menjadi yang termahal didunia, dan ini merupakan masalah serius terhadap angkutan BBM melalui laut maupun sungai di negeri kita,” ujarnya melalui siaran pers APBBMI, Senin (30/3/2015).
Sofyano mengatakan pada Minggu, (29/3/2015) terdapat kegiatan pengangkutan BBM jenis Solar melalui pelabuhan Tanjung Priok dengan muatan mencapai 350 kilo liter (KL) dan diwajibkan membayar tarif pengawasan sebesar hingga mencapai Rp.8 milliar. ”Ini kok (tarif pengawasan bongkar muat) justru lebih mahal dari harga BBM-nya,” tuturnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://industri.bisnis.com/read/20150330/98/417292/bungker-kapal-protes-tarif-pengawasan-barang-berbahaya