JAKARTA (BeritaTrans.com) – Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang tidak berubah menjadi pelabuhan komersil dalam tiga tahun, maka perizinannya gugur.
Hal itu disampaikan Kepala KSOP Banten Abdul Aziz yang mewakili Dirjen Perhubungan Laut R. Agus. H. Purnomo sebagai keynote speaker dalam Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) di Jakarta, Rabu (14/3/2018).
“Untuk itu lebih baik diputuskan saja apakah akan menjadi pelabuhan komersil atau hanya TUKS murni,” jelas Aziz.
Dengan begitu tidak perlu mendaftar sebagai pelabuhan komersil dan menunggu proses penyelesaian perizinannya karena pelabuhan umum tidak memerlukan BUP.
Selama menunggu perizinan, maka TUKS tetap bisa beroperasi dengan adanya dispensasi hingga izin keluar.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi