TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA – Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim telah memasang portal tinggi maksimum sebelum Jembatan Pinang Sangatta, Kutai Timur.
Hal ini dilakukan demi menertibkan angkutan berat yang melintasi di tengah perkotaan Sangatta, Kutai Timur, Kalimantan Timur.
“Itu yang pasang dari Provinsi, jadi bagi angkutan barang atau berat diperbolehkan maksimal ketinggian 5 meter,” tutur Kasi Lalu Lintas Dishub Kutim, Zulkarnain kepada TribunKaltim.co pada Minggu (13/8/2023).
Bahkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akan memberlakukan jam masuk angkutan berat di Kota Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Hal itu dilakukan untuk menjaga kualitas jalan dan jembatan pinang yang menjadi tanda telah memasuki wilayah perkotaan Sangatta.
Dikatakan oleh Kasi Lalu Lintas Dishub Kutim, Zulkarnain bahwa pihaknya tengah melakukan sosialisasi terkait rencana pemberlakuan jam masuk angkutan berat di Kota Sangatta.
“Kami tengah melakukkan sosialisasi kepada pengendara angkutan berat, sejauh ini kami jadwalkan 2 kali setiap bulan untuk tahun ini,” ungkapnya, Minggu (13/8/2023).
Sumber dan berita selengkapnya:
https://kaltim.tribunnews.com/2023/08/15/cegah-angkutan-berat-masuk-kota-sangatta-kutim-dishub-kaltim-pasang-portal-di-jembatan-pinang
Salam,
Divisi Informasi