
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menutup sebagian Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbang.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengeluarkan Surat nomor AJ.005/1/11/DJPD/2020 tentang Pembatasan Operasional Satuan Pelayanan Jembatan Timbang.
“Surat ini sebagai salah satu upaya pencegahan dan untuk meminimalisir penyebaran serta mengurangi risiko COVID-19 khususnya pada Satuan Pelayanan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di lingkungan Ditjen Perhubungan Darat,” jelasnya melalui keterangan tertulis seperti yang dikutip kumparan, Selasa (31/3).
Adapun sejumlah UPPKB di wilayah Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta hingga Jawa Timur tidak dioperasikan atau ditutup.
“UPPKB di luar wilayah tersebut tetap beroperasi dengan beberapa ketentuan yaitu waktu operasional selama 5 jam sehari dan hanya untuk pendataan angkutan barang. Selain itu pengemudi juga awak kendaraan atau kernet dilarang turun dari kendaraan selama di area UPPKB,” kata Budi.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://kumparan.com/kumparanbisnis/cegah-corona-kemenhub-setop-operasional-sejumlah-jembatan-timbang-1t8Asm6NWeU
Salam,
Divisi Informasi