Jembrana – Pembatasan kendaraan operasional mulai diberlakukan pada arus balik pada Lebaran 2023. Pembatasan ini berlaku bagi truk dan mobil boks. Kepolisian menekankan pengendara truk yang tidak memenuhi ketentuan untuk mematuhi aturan yang telah disepakati.
Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana menjelaskan aturan pembatasan kendaraan operasional barang selama arus balik Lebaran diperuntukkan bagi truk dan boks yang beratnya melebihi 14.000 kilogram dan memiliki sumbu tiga atau lebih. Demikian pula mobil barang yang digunakan untuk mengangkut hasil galian, dibatasi melintas di jalur Denpasar-Gilimanuk.
Dewa Juliana juga menjelaskan pembatasan tersebut mulai berlaku pada Senin (24/4/2023) pukul 24.00 Wita hingga Rabu (26/4/2023) pukul 08.00 Wita.
Kemudian, pada arus balik kedua Sabtu (29/4/2023) pukul 00.00 Wita hingga Selasa (2/4/2023) pukul 08.00 Wita.
“Kendaraan operasional barang dengan berat lebih dari 14 ton, sumbu tiga atau lebih, dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut hasil galian agar tidak melintas di jalur Denpasar-Gilimanuk pada tanggal yang ditentukan,” ungkap Dewa kepada detikBali, Senin (24/4/2023).
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.detik.com/bali/berita/d-6688218/cegah-kepadatan-arus-balik-polisi-batasi-truk-mobil-boks-masuk-bali/amp
Salam,
Divisi Informasi