JAKARTA – PT Angkasa Pura ll menyatakan kutipan pelayanan jasa kargo udara atau chargo service charge di Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng sebesar Rp 100 per kg digunakan membiayai perawatan terminal kargo
Sekretaris Perusahaan PT Angkasa Pura ll, Trisno Heriyadi mengatakan pengenaan cargo service charge merujuk surat ketetapan dari Ditjen Perhubungan. Menurutnya, pihaknya hanya berwenang melaksanakan penetapan chargo service charge.
‘Kita hanya pelaksana, sedangkan untuk SK [surat keputusan] dari Ditjen Perhubungan Udara,” katanya Senin (18/2).
Trisno memaparkan cargo service charge merupakan pungutan untuk kargo di bandara yang akan dialokasikan untuk dana perawatan, biaya listrik dan pendingin ruangan (AC).
Dia menambahkan biaya itu sama seperti kutipan pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau passenger services charges kepada penumpang di bandara.
Sumber dan berita selengkapnya;
Bisnis Indonesia edisi cetak Selasa, 19 Februari 2013