Bisnis.com, JAKARTA- Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mendesak Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok agar mewajibkan perusahaan pelayaran asing yang melayani pengangkutan ekspor-impor di pelabuhan itu menerapkan dokumen delivery order (DO) secara online dengan pengguna jasa sehingga memangkas waktu pre-clearance dan custom clearance dalam pengurusan barang.
Ketua DPW ALFI DKI Jakarta, Widijanto mengatakan sampai saat ini dokumen DO yang diterbitkan pelayaran asing melalui agennya di dalam negeri untuk mengeluarkan barang dari pelabuhan Tanjung Priok masih harus diambil oleh pemilik barang secara manual ke kantor agen perusahaan pelayaran.
“Semestinya dokumen DO pelayaran itu sudah bisa online dan pembayaran penanganan barang impor termasuk freight dan lainnya sudah bisa langsung dilakukan secara e-payment juga,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (4/4/2016).
Dia mengatakan, jika DO pelayaran sudah bisa diterapkan dengan sistem online maka dokumen tersebut sudah bisa di rilis sebelum kapal tiba/sandar di pelabuhan.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://industri.bisnis.com/read/20160404/98/534256/custom-clearance-alfi-desak-penerapan-dokumen-online-pelayaran