Tarif Tol Cipali (Cikopo-Palimanan) mengalami kenaikan resmi yang berlaku mulai Rabu, 30 Oktober 2024, pukul 00.00 WIB. Kenaikan Tarif Tol Cipali ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 2789/KPTS/M/2024.
Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Lintas Marga Sedaya mengumumkan melalui akun Instagram @astratolcipali bahwa penyesuaian tarif untuk ruas Tol Cipali (Km 72-Km 188) mulai berlaku berdasarkan Kepmen PUPR yang ditetapkan pada 15 Oktober 2024.
Kenaikan tarif ini mencakup semua golongan kendaraan. Golongan I, yang terdiri dari sedan, jeep, pickup, truk kecil, dan bus, akan mengalami lonjakan tarif tol. Golongan II, III, IV, dan V yang meliputi truk dengan dua gandar atau lebih juga terkena dampak kenaikan ini.
Kendaraan golongan I kini dikenakan tarif sebesar Rp 132.000 untuk rute terjauh (Cikopo-Palimanan), meningkat Rp 13.000 dari tarif sebelumnya yang sebesar Rp 119.000.
Sementara itu, golongan II dan III mengalami kenaikan tarif sebesar Rp 21.500, dari Rp 196.000 menjadi Rp 217.500. Untuk golongan IV dan V, tarifnya meningkat sebesar Rp 27.000, dari Rp 246.000 menjadi Rp 273.000.
Sumber dan berita selengkapnya:
Daftar Terbaru Tarif Tol Cipali per 30 Oktober 2024 – Bisnis Liputan6.com
Salam,
Divisi Informasi