Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pun akan menarik rem darurat dengan mengetatkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada 14 September 2020, dari sebelumnya diterapkan PSBB Transisi.
Jika pada masa PSBB Transisi toko-toko ofline kembali boleh beroperasi dengan sistem protokol kesehatan, kini dengan kebijakan PSBB terbaru sebagian besar harus tutup. Maka kondisi ini akan semakin meningkatkan penjualan dengan sistem online.
Meski demikian, Ketua Umum Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA), Bima Laga, menyatakan pengetatan PSBB Jakarta yang membatasi kegiatan ekonomi secara fisik, tak berarti menguntungkan e-commerce di tengah kesulitan yang dihadapi ritel offline. Menurutnya, dalam era digitalisasi saat ini ritel online maupun offline saling bersinergi, bukan bersaing.
“Kami tidak melihat ‘oh kondisi ritel (offline) saat ini berarti untungkan e-commerce‘, karena kehadiran kami adalah membantu dan bersinergi bersama,” kata dia dalam webinar MarkPlus Industry Roundtable.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://infokomputer.grid.id/read/122334447/dampak-psbb-jakarta-terhadap-bisnis-e-commerce
Salam,
Divisi Informasi