×
Supply Chain Indonesia Video Channel
QUESTIONS? CALL: +62 22 720 5375 +62 821 1515 9595

Lembaga Pendidikan, Pelatihan, Konsultasi, Penelitian, Pengkajian & Pengembangan Logistik

+62227205375
Email: sekretariat@SupplyChainIndonesia.com

SUPPLY CHAIN INDONESIA
Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

Open in Google Maps
  • BERANDA
  • AGENDA
    • Seminar
    • Pelatihan
    • Workshop
  • PROFIL
  • BERITA
  • OPINI
  • UNDUH
    • Newsletter
    • Paparan SCI
    • Data Logistik
    • Kementerian dan Lembaga
    • Organisasi Internasional
    • Asosiasi dan Lembaga Non-Pemerintah
    • Seminar dan Konferensi
    • Forum Diskusi
    • Materi Pembelajaran
      • Manajemen Logistik
      • ERP
      • Sistem Transportasi dan Distribusi
      • Supply Chain Management
      • Manajemen Persediaan
    • Regulasi
      • Undang-Undang
      • Peraturan Presiden
      • Peraturan Pemerintah
      • Kementerian Perhubungan
      • Kementerian Perdagangan
      • Kementerian Keuangan
      • Kementerian Pertanian
      • Kementerian Kesehatan
      • Peraturan Gubernur
      • Kementerian Perindustrian
      • Badan Nasional Penanggulangan Bencana
  • KONTAK
  • GALERI
    • Seminar & Konferensi
    • Forum Diskusi
    • Pelatihan & Workshop
  • FORUM
  • LOKER
    • Perusahaan
    • Pencari Kerja
FREEINFO
Supply Chain Indonesia
Thursday, 14 January 2016 / Published in Berita

Jasa Pengurusan Transportasi: ALFI Desak Revisi Modal Dasar Rp25 Miliar

JAKARTA – Kementerian Perhubungan didesak meninjau ulang aturan yang mewajibkan perusahaan jasa transportasi memiliki modal dasar minimal Rp25 miliar.
Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta Widijanto mengatakan banyak perusahaan logistik mengeluh karena tidak bisa melakukan perpanjangan atau pengurusan izin baru di Pusat Pelayaran Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta sebab harus menyertakan dokumen modal dasar Rp25 miliar.
Kewajiban memiliki modal dasar Rp25 miliar itu diatur dalam Permenhub No. 146/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi.
“Kalau aturannya seperti ini akan banyak perusahaan logistik dan forwarder yang akan mati,” ujarnya di Jakarta, Rabu (13/1).
Dia menilai Permenhub No. 146/2015 yang berlaku efektif sejak Januari 2016 menimbulkan masalah bagi anggota ALFI DKI Jakarta yang mayoritas tergolong usaha kecil dan menengah (UKM).

Sumber dan berita selengkapnya:

Bisnis Indonesia, edisi cetak 14 Januari 2016

Komentar

comments

Tagged under: ALFI, distribusi, Logistics, LOGISTIK, Logistik Indonesia, Pergudangan, rantai pasok, regulasi, Supply Chain, Supply Chain Indonesia, transportasi

What you can read next

Pengusaha Jasa Pengiriman Targetkan Pertumbuhan 20% Selama Ramadhan
SCI Ungkap Ketertarikan Asing Berinvestasi di Sektor Logistik RI
Jokowi: Seharusnya, Sejak Dulu Logistik Kita Bertumpu Pada Laut

Recent Posts

  • Bisnis Jasa Kurir Bertahan di Tengah Corona

    Jakarta – Bisnis jasa pengiriman logistik...
  • Serapan Ekspor Perikanan Menurun

    PROKAL.CO, SAMARINDA – Industri perikanan...
  • Menperin Optimis Ekonomi Dalam Negeri Bisa Bangkit Lebih Cepat

    Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Perin...
  • Trafik Kapal dan Barang di Pelabuhan Pelindo II Tanjungpandan Mulai Terdampak Pandemi Covid-19

    POSBELITUNG.CO, BELITUNG — Dalam kurun wa...
  • Agritech Sebut Logistik Jadi Tantangan saat Pandemi

    Bisnis.com, JAKARTA – Pembatasan sosial berskal...
  • GET SOCIAL

Copyright © 2017, SUPPLY CHAIN INDONESIA | Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

TOP
WhatsApp chat