×
Supply Chain Indonesia Video Channel
QUESTIONS? CALL: +62 22 720 5375 +62 821 1515 9595

Lembaga Pendidikan, Pelatihan, Konsultasi, Penelitian, Pengkajian & Pengembangan Logistik

+62227205375
Email: sekretariat@SupplyChainIndonesia.com

SUPPLY CHAIN INDONESIA
Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

Open in Google Maps
  • BERANDA
  • AGENDA
    • Seminar
    • Pelatihan
    • Workshop
  • PROFIL
  • BERITA
  • OPINI
  • UNDUH
    • Newsletter
    • Paparan SCI
    • Data Logistik
    • Kementerian dan Lembaga
    • Organisasi Internasional
    • Asosiasi dan Lembaga Non-Pemerintah
    • Seminar dan Konferensi
    • Forum Diskusi
    • Materi Pembelajaran
      • Manajemen Logistik
      • ERP
      • Sistem Transportasi dan Distribusi
      • Supply Chain Management
      • Manajemen Persediaan
    • Regulasi
      • Undang-Undang
      • Peraturan Presiden
      • Peraturan Pemerintah
      • Kementerian Perhubungan
      • Kementerian Perdagangan
      • Kementerian Keuangan
      • Kementerian Pertanian
      • Kementerian Kesehatan
      • Peraturan Gubernur
      • Kementerian Perindustrian
      • Badan Nasional Penanggulangan Bencana
  • KONTAK
  • GALERI
    • Seminar & Konferensi
    • Forum Diskusi
    • Pelatihan & Workshop
  • FORUM
  • LOKER
    • Perusahaan
    • Pencari Kerja
FREEINFO
Supply Chain Indonesia
Friday, 12 April 2019 / Published in Berita

Demi Layanan, Tidak Semua Perusahaan Logistik Menaikkan Tarif

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kenaikan tarif kargo berdasarkan surat muatan udara (SMU) dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir membuat bisnis jasa pengiriman barang (logistik) turut menaikkan tarif dari 120% hingga 350%.

Sebut saja PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) yang kembali menaikkan ongkos kirim (ongkir) hingga mencapai 19% secara nasional dan diberlakukan sejak 21 Maret 2019 lalu. Begitu juga PT Citra Van Titipan Kilat (TIKI) yang ikut menaikan tarif secara bertahap yang besaran kenaikannya bergantung pada besaran kenaikan tarif kargo udara di tiap kota, termasuk J&T Express.

Meski begitu, masih ada juga beberapa pemain logistik ekspres yang menggunakan harga lama dan tidak mengacu pada kenaikan tarif kargo. Sebut saja seperti Lion Parcel dan SiCepat.

Pengamat ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira, mengungkapkan kenaikan tarif kargo memang berdampak negatif ke sektor logistik, karena perusahaan logistik akan melakukan penyesuaian harga.

“Dampak paling terasa ke Indonesia bagian timur yang sebagian besar menggunakan angkutan udara. Imbas lainnya bisnis e-commerce cepat atau lambat akan alami tekanan. Padahal dalam setahun nilai transaksi melebihi Rp100 triliun dari e-commerce,” ujar Bhima.

Sumber dan berita selengkapnya:
http://www.tribunnews.com/bisnis/2019/04/11/demi-layanan-tidak-semua-perusahaan-logistik-menaikkan-tarif

Salam,
Divisi Informasi

Komentar

comments

What you can read next

Tol Laut: Pelni Tambah Fasilitas Rantai Pendingin
Dorong Percepatan Ekspor, Pelindo IV Buat Sistem Trade Net and Port Net
Angkutan Laut: Lelang Trayek Perintis Digelar Bulan Ini

Recent Posts

  • Bisnis Jasa Kurir Bertahan di Tengah Corona

    Jakarta – Bisnis jasa pengiriman logistik...
  • Serapan Ekspor Perikanan Menurun

    PROKAL.CO, SAMARINDA – Industri perikanan...
  • Menperin Optimis Ekonomi Dalam Negeri Bisa Bangkit Lebih Cepat

    Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Perin...
  • Trafik Kapal dan Barang di Pelabuhan Pelindo II Tanjungpandan Mulai Terdampak Pandemi Covid-19

    POSBELITUNG.CO, BELITUNG — Dalam kurun wa...
  • Agritech Sebut Logistik Jadi Tantangan saat Pandemi

    Bisnis.com, JAKARTA – Pembatasan sosial berskal...
  • GET SOCIAL

Copyright © 2017, SUPPLY CHAIN INDONESIA | Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

TOP
WhatsApp chat