Sejak diberlakukan jam operasional pembatasan angkutan berat pada awal Juni lalu, hingga saat ini masih banyak kendaraan besar yang ingin masuk jalan pusat Kota Balikpapan di luar jam yang sudah ditentukan.
Hal ini tentunya menyebabkan kemacetan di beberapa ruas jalan, yang dikhawatirkan berpotensi menimbulkan kecelakaan. Padahal, Pemerintah Kota Balikpapan telah mengeluarkan surat edaran terbaru terkait pemberlakuan jam operasional kendaraan angkutan barang. Dalam SE tersebut, kendaraan angkutan barang dengan berat lebih dari 10 ton yang disertai dengan muatan, termasuk kendaraan pengangkut peti kemas dilarang melintas pada pukul 05:00- 22:00 Wita
Larangan yang dimaksud juga berlaku di jalan Soekarno Hatta Km 0 – Km 13, jalan MT. Haryono, jalan Syarifuddin Yoes, jalan Jenderal Sudirman, jalan Marsma R. Iswahyudi dan jalan Jenderal Ahmad Yani.
Selanjutnya, kendaraan angkutan barang dengan Jumlah Berat yang diperbolehkan lebih dari 10 ton tanpa disertai muatan dilarang melintas di jalan Soekarno Hatta Km 0 – Km 3,5 (Simpang Perumnas) pada pukul 05:00 Wita sampai dengan 09:00 Wita dan pukul 15:00 Wita sampai dengan 22:00 Wita.
Mobilisasi kendaraan angkutan barang pada pukul 05.00 Wita sampai dengan pukul 22.00 Wita diupayakan agar melintas melalui Jalan Tol Km. 13 Karang Joang-Manggar.
Sumber dan berita selengkapnya:
Di Balikpapan, Masih Banyak Angkutan Berat Melanggar Jam Operasional | Balikpapan Pos (prokal.co)
Salam,
Divisi Informasi