Bisnis.com, JAKARTA — Digitalisasi prosedur ekspor Indonesia dibutuhkan untuk meningkatkan daya saing dan laju pertumbuhan ekspor Indonesia.
Ketua Umum Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI), Benny Soetrisno, mengatakan saat ini prosedur ekspor di Indonesia belum sepenuhnya berbasis digital. Menurutnya, salah satunya tercermin dari proses pengajuan izin ekspor, laporan pemeriksaan barang hingga kelengkapan syarat ekspor yang masih didominasi dalam bentuk dokumen fisik.
“Digitalisasi prosedur ekspor sudah mendesak dilakukan saat ini. Pasalnya, dengan digitalisiasi seluruh sistem dan prosedur ekspor, rentang waktu proses pengiriman barang dari Indonesia yang ada saat ini, bisa terpangkas lebih dari separuhnya,” jelasnya kepada Bisnis.com, Kamis (19/9/2019).
Dia mencontohkan, lama waktu ekspor produk tekstil dari tahap pemesanan hingga pengiriman barang kepada konsumen di luar negeri yang memakan waktu antara 90 hari -120 hari.
Dia mengatakan, dengan adanya digitalisasi prosedur ekspor secara keseluruhan, lama waktu ekspor dari pemesanan bisa dipangkas menjadi maksimal 60 hari.
Menurutnya, pemangkasan lama waktu pengiriman barang tersebut akan membuat daya saing produk Indonesia meningkat di mata konsumen.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://ekonomi.bisnis.com/read/20190920/12/1150594/digitalisasi-prosedur-ekspor-resep-dongkrak-daya-saing-indonesia
Salam,
Divisi Informasi