Bisnis.com, JAKARTA-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mengecek kondisi lapangan setelah didesak melonggarkan aturan ekspor lobster.
Pelaksana Tugas Dirjen Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar mengatakan pengecekan ini untuk memastikan kebenaran informasi yang menyebut lobster dewasa di beberapa daerah berbobot di bawah ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 1/2015 yang ditetapkan 300 gram per ekor.
“Karena kami khawatir kalau kami turunkan lagi beratnya jadi preseden nasional. Akhirnya misi (keberlanjutan) tidak tercapai lagi,” ujarnya seusai rapat kerja dengan Komisi IV DPR, Rabu (30/11/2016).
Sebelumnya, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Bali melaporkan 83% lobster pasir hasil tangkapan nelayan tradisional Tabanan memiliki berat 100-200 gram per ekor.
Ketua HNSI Bali Ketut Arsana Yasa mengungkapkan sebelum aturan penangkapan lobster diberlakukan, penjualan lobster nelayan tradisional Tabanan bisa mencapai Rp1,1 miliar per bulan.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://industri.bisnis.com/read/20161130/99/607832/diminta-longgarkan-aturan-ekspor-lobster-ini-respon-kkp
Salam,
Divisi Infromasi