Purwokerto – Berbeda dengan tahun sebelumnya, kendaraan berat angkutan barang mulai dibatasi menjelang lebaran. Namun, pada tahun ini kendaraan angkutan barang tetap bisa beroperasi.
“Lebaran kali ini tidak ada pembatasan angkutan barang. Pembatasan truk hanya pada jalan tol, untuk dijalan Nasional dan Provinsi truk tidak dibatasi,” kata Bangun Adi, Kasi Angkutan Orang Dalam Trayek Dishub Propinsi Jawa Tengah kepada wartawan di Purwokerto, Selasa (21/5/2019).
Dia menjelaskan, pembatasan akan dilakukan jika tiba-tiba terjadi kemacetan pada satu titik yang mengharuskan kepolisian melakukan rekayasa lalu lintas.
“Kecuali jika ada kemacetan di satu titik, nanti pihak Kepolisian akan melakukan rekayasa lalu lintas dan meminggirkan truk untuk mengurai kemacetan. Jadi kalau truk untuk di Jawa Tengah tidak ada pembatasan kecuali di jalan tol,” ujarnya.
Meskipun demikian, peraturan pembatasan truk angkut barang tersebut tidak berlaku seluruhnya. Seperti halnya di Jawa Barat terdapat beberapa titik ruas jalan yang dibatasi angkutan barang.
“Tapi kalau untuk Jawa Barat ada beberapa ruas jalan yang dibatasi. Tapi kami sudah berkoordinasi dengan Organda, kebanyakan truk dari yang ekspor impor pelabuhan Tanjung Mas, hanya berada di seputaran Jawa Tengah saja, sehingga tidak dilakukan pembatasan,” jelasnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-4558660/dishub-jateng-tak-ada-pembatasan-angkutan-barang-saat-lebaran
Salam,
Divisi Informasi