SENDAWAR – Pemkab Kubar melalui Dinas Perhubungan menindak tegas angkutan penumpang dan barang bermuatan berukuran lebih yang melintas di jalan raya.
Langkah ini diambil pemerintah dalam upaya mengurangi kerusakan jalan serta angka kecelakaan.
Ketika ditemui di ruang kerjanya, Kepala Dinas Perhubungan Kubar Drs. Rahmad menjelaskan aturan larangan kendaraan angkutan kelebihan muatan barang dan ukuran melintasi di jalan raya bukan ketentuan baru. Namun demikian, selama ini ketentuan tersebut masih banyak kelonggaran.
Tapi saat ini, lanjut Rahmad, setalah melakukan sosialisasi pemerintah akan bertindak tegas terhadap pengemudi dan pemilik barang yang tetap menjalankan kendaraannnya melebihi batas.
Dalam kegiatan penindakan di lapangan Dishub melibatkan tim, yakni kepolisian/Samsat.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://kaltim.tribunnews.com/2019/05/20/dishub-kubar-tindak-tegas-kendaraan-bermuatan-lebih
Salam,
Divisi Informasi
#Logistik #LogistikIndonesia #SupplyChainIndonesia #UntukLogistikIndonesiaLebihBaik