Bisnis.com, PEKANBARU – Dinas Perhubungan Provinsi Riau telah mengeluarkan aturan baru tentang batasan tonase kendaraan yang akan melintasi pelabuhan roll on-roll off (Roro) Dumai-Rupat. Kendaraan yang ingin melintas hanya boleh memiliki tonase maksimal 8 ton.
Kepala Seksi Operasi Dinas Perhubungan Riau Suardi menjelaskan regulasi dimaksud bertujuan untuk menjaga kondisi jembatan dan mobile bridge pelabuhan penyeberangan Roro Tanjung Kapal, Pulau Rupat, Bengkalis dan pelabuhan penyeberangan Roro Sri Junjungan Dumai tetap kokoh.
“Kendaraan tonase 8 ton lebih tidak diizinkan lagi melintas menggunakan penyeberangan RoRo Tanjung Kapal Rupat-Dumai,” kata Suardi dalam siaran pers Rabu (20/1/2021).
Menurutnya aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran Gubernur Riau Nomor: 296/SE/2020 tanggal 16 Oktober 2020 tentang Penetapan Jumlah Berat yang Diizinkan/Tonase Kendaraan Angkutan Barang dan Muatan Pada Lintasan Pelabuhan Penyeberangan Dumai dan Tanjung Kapal.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://sumatra.bisnis.com/read/20210120/534/1345516/dishub-riau-batasi-tonase-kendaraan-saat-menyeberangi-roro-dumai-rupat
Salam,
Divisi Informasi