Jakarta – Biaya pengiriman dan disitrubusi barang yang dilakukan melalui kapal tol laut harus dilakukan secara transparans dengan menggunakan prinsip “No Service No Pay”.
Ke depan semua biaya yang dikenakan kepada pengiriman barang melalui program tol laut bisa diketahui dari gudang pengirim barang sampai dengan konsumen di daerah terpencil. Sehingga harga jual barang yang diangkut dengan subsidi kewajiban pelayanan publik bisa ditentukan dan mudah dikendalikan.
“Hindari dan cegah pungutan dan pembiayaan yang tidak jelas di setiap proses pengiriman dan distribusi logistik barang tol laut baik melalui pelayaran maupun proses di pelabuhan. Lakukan transparansi biaya yang dikenakan dengan prinsip No Service No Pay,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R Agus H Purnomo, saat membuka Rapat Koordinasi Bidang Lalu Lintas dan Angkutan di Jakarta Senin (9/9).
Menurut Agus, ke depan masyarakat sangat mengharapkan penyelenggaraan program tol laut melalui kewajiban pelayanan publik semakin lama semakin baik. Berbagai kelemahan dan kekurangan yang masih terjadi saat ini harus bisa diperbaiki. Bahkan jika perlu dari waktu ke waktu dapat ditingkatkan efisiensi-nya dengan cara merubah statusnya dari perintis ke semi komersial atau bahkan menjadi komersial bekerjasama dengan pelayaran swasta.
“Anggaran penyelenggaraan program keperintisan dalam Mendukung tol laut yang cukup besar yaitu hampir 1,5 Triliun harus dapat dipertanggungjawabkan dengan baik kepada negara dan masyarakat,” tegas Agus.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://darilaut.id/berita/distribusi-barang-tol-laut-harus-transparan
Salam,
Divisi Informasi