Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan meluncurkan sistem elektronik audit (e-audit) untuk kepabeanan. Sistem tersebut dibangun sesuai dengan usulan perusahaan yang menginginkan proses audit dapat lebih cepat.
Dengan sistem tersebut, kesalahan pembukuan dapat terdeteksi dengan cepat sehingga perusahaan tidak perlu membayar denda yang besar. Selama ini, proses audit memakan waktu selama dua tahun.
Pengusaha mengeluhkan auditor yang menemukan koreksi harga atau klasifikasi barang pada dua tahun berikutnya mengakibatkan tagihan meningkat. “Pengusaha mengatakan ‘Percuma jualan dua tahun karena HPP (Harga Pokok Penjualan) dinaikkan dan saya tidak ada untung. Habis buat bayar tagihan auditor’,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi dalam acara Dialog Ekonomi dan Kebijakan Fiskal bersama Menteri Keuangan dengan Pengusaha di Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (19/2).
Adapun, pengusaha kerap menggunakan HPP sesuai dengan versi para pengusaha. HPP tersebut menjadi acuan bagi pengusaha sejak barang keluar dari pelabuhan. Namun dalam praktiknya, auditor datang dalam dua tahun kemudian dan mengoreksi HPP yang ditentukan pengusaha.
Untuk mengurangi masalah tersebut, Heru juga menggandeng perusahaan reputable traders untuk menyerahkan data secara online. Dengan demikian, koreksi data dapat terdeteksi secara online melalui sistem Smart Custom.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi