JAKARTA – Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mendukung konsep kawasan industri terpadu (KIT) Batang di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Sumatera Utara. Ketua Umum DPP ALFI Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan, konsep tersebut selain dapat memberikan akselarasi bagi pelaku usaha industri juga mengintegrasikan seluruh fasilitas dan sarana pendukung logistik dan transportasi di wilayah itu. “Konsep ini bakal lebih mendorong volume barang melalui pelabuhan Kuala Tanjung,” ujar Yukki, melalui keterangan pers-nya pada Minggu (1/5/2021).
Yukki mengatakan, Pemerintah telah menetapkan Pelabuhan Kuala Tanjung, Sumatera Utara sebagai Pelabuhan Hub Internasional, sedangkan Pelabuhan Belawan akan fokus melayani domestik. Pelabuhan Kuala Tanjung juga diintegrasikan dengan kawasan industri dan telah diatur sesuai Perpres No. 3 tahun 2016 dan Perpres No. 56 tahun 2018.
Oleh sebab itu, Yukki menyakini konsep Kawasan Industri Terpadu (KIT) di KEK Sei Mangkei yang dicanangkan Pemerintah RI itu bisa lebih memberikan kontribusi positif pertumbuhan ekonomi di Sumut maupun secara nasional. Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia ingin menerapkan konsep Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang dalam pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo.
Hal itu disampaikan Bahlil saat melakukan peninjauan langsung ke KEK Sei Mangkei di Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara, pada Jumat (30/4). “Hari ini saya datang ke KEK Sei Mangkei untuk melihat lebih dekat dan melihat apa yang perlu diperbaiki, bagaimana mempercepat tenant-tenant ini bisa terisi. Ini kawasan yang kurang lebih hampir 2.000 hektare, ternyata baru 5 tenant yang ada dan baru menempati 10 persen lahan,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (1/5/2021).
Kendala yang dihadapi dalam pengembangan KEK Sei Mangkei antara lain belum selesainya pembangunan infrastruktur seperti jalan tol, akses kereta api, serta harga lahan dan harga gas yang tidak kompetitif. Bahlil menjelaskan bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK), administrator KEK diberi kewenangan penuh dalam pengelolaan perizinan, namun datanya ada dalam sistem Online Single Submission (OSS).
Sumber dan berita selengkapnya:
https://ekbis.sindonews.com/read/415842/34/dongkrak-arus-barang-di-kuala-tanjung-pengusaha-logistik-dukung-kit-di-kek-sei-mangkei-1619960707
Salam,
Divisi Informasi.